Nikita Mirzani Ungkap Fakta Mengejutkan dari Rachel Vennya, Desak Segera Dipenjara

Indra Kurniawan | 18 Oktober 2021 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani mengungkap sebuah fakta mengejutkan dari selebgram Rachel Vennya. Tanpa menyertakan bukti sahih, ia menyebut Rachel bukan sekali saja kabur dari karantina. Melainkan sudah dua kali.

Kabur pertama menurut informasi yang dibagikan Nikita Mirzani lewat Instagram Stories, Senin (18/10), dilakukan sepulang dari liburan ke Dubai, Uni Emirat Arab beberapa waktu lalu. Seperti halnya kabur kedua, kabur pertama itu diduga juga dilakukan bersama pacarnya, Salim Nauderer.

"Jadi yang namanya Rachel Vennya itu ternyata kabur dari karantina bukan cuma 1 kali tapi sudah 2 kali. Yang pertama waktu liburan ke Dubai sama pacarnya. Yang kedua ke USA sama pacarnya juga," beber ibu dari tiga anak.

Oleh karenanya, Nikita Mirzani mendesak aparat untuk segera memenjarakan Rachel Vennya. Ia juga minta kepada pemerintah untuk tidak menjadikan wanita yang akrab disapa Buna sebagai duta. Tidak pantas.

"Kalau sampai enggak dipenjara, sih kasihan yang pada karantina. Terus enggak usah dijadiin duta-duta deh. Jadi kayak main-main ini pemerintah, dikit-dikit orang bermasalah diangkat jadi DUTA," sindir Nikita Mirzani.

Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina sampai saat ini masih diproses. Selain Rachel, manajer, Maulida, dan pacar Rachel juga akan dipanggil polisi untuk diperiksa. Ketiganya bakal dimintai keterangan terkait kabar kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pihak-pihak yang mengindahkan imbauan untuk karantina dapat dikenakan sanksi.

Jika terbukti bersalah, Rachel Vennya dapat dikenakan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. 

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait